Pengertian Komposisi
Menurut Abdul Chaer (2015) Komposisi adalah proses penggabungan dasar dengan dasar (biasanya berupa akar maupun bentuk berimbuhan) untuk mewadahi suatu “konsep” yang belum tertampung dalam sebuah kata. Kita tahu sendiri bahwa konsep-konsep dalam kehidupan kita itu banyak sekali, sedangkan jumlah kosakatanya sangat terbatas. Maka dari itu proses komposisi dalam Bahasa Indonesia ini merupakan satu mekanisme yang cukup penting dalam pembentukan dan pengayaan kosakata. Misalnya, pada kata bukit untuk mengacu pada konsep ”gunung kecil”. Tetapi dalam kehidupan nyata kita juga punya bukit kecil, maka konsep bukit kecil itu kita wadahi dengan gabungan “anak bukit”.
Ada beberapa istilah yang digunakan dalam berbagai literatur tata Bahasa Indonesia, salah satunya adalah kata majemuk. Istilah ini digunakan untuk mengacu pada konsep “gabungan dua buah kata atau lebih” yang memiliki makna baru. Misalnya, bentuk kumis kucing dalam arti ‘sejenis tanaman yang….’ Adalah sebuah kata majemuk; tetapi kumis kucing dalam arti ‘kumis dari seekor kucing’ bukanlah kata majemuk. Begitu juga dengan tangan panjang yang memilki arti ‘bekerja keras’ dan membanting tulang dalam arti ‘bekerja keras’, juga meja hijau yang berarti ‘pengadilan’ merupakan sebuah kata majemuk (Alisjahbana : 1955).Ahli lain berpendapat dalam komposisi, digunakan istilah kelompok kata yang dibedakan atas kelompok longgar dan kelompok erat. Kelompok longgar dimaksudkan untuk kelompok kata yang hubungan antara unsur-unsurnya bersifat tidak mengikat, sedangkan yang dimaksud dengan kelompok erat adalah kelompok yang hubungan antara unsur-unsurnya bersifat erat dan tidak dapat dipisahkan. Kalua dibandingkan dengan peristilahan yang digunakan Alisjahbana, maka kelompok longgar sama dengan yang bukan kata majemuk dan kelompok erat sama dengan kata majemuk (Fokker : 1955).
Comments
Post a Comment