FUNGSI DAN PERANAN ORGANISASI ASOSIASI KEPROFESIAN
Dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan
organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan: (1)
karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5)
kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang
profesional.
Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan dan
menegakkan kode etik guru.
b. Memberikan bantuan
hukum kepada guru.
c. Memberikan
perlindungn profesi guru.
d. Melakukan pembinaan
dan pengembangan profesi guru.
e. Memajukan pendidikan
nasional.
Fungsi Organisasi Profesi Keguruan :
1. Fungsi Pemersatu
Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk
suatu organisasi keprofesian.
2. Fungsi Peningkatan
Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan
kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara
jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
“Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah
untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional,
martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.
Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi
kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu:
a. Organisasi profesi
kependidikan yang bersifat lokal (daerah dan kewilayahan),
b. Organisasi profesi
kependidikan yang bersifat nasional.
c. Organisasi profesi
kependidikan yang bersifat internasional.
Comments
Post a Comment