FUNGSI DAN PERANAN ORGANISASI ASOSIASI KEPROFESIAN

 

Dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan: (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum  ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.

Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan:

a.       Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.

b.      Memberikan bantuan hukum kepada guru.

c.       Memberikan perlindungn profesi guru.

d.      Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

e.       Memajukan pendidikan nasional.

Fungsi Organisasi Profesi Keguruan :

1.      Fungsi Pemersatu

Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian.

2.       Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional

Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:

“Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.

Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu:

a.       Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal (daerah dan kewilayahan),

b.      Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional.

c.       Organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional.

 

Comments

Popular posts from this blog

Morfem Dasar, Bentuk Dasar, Pangkal (Stem), Akar, dan Leksem

FILSAFAT BAHASA